Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua

Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua
Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua

"Kami ingin mengadukan hal ini kepada KPPU. Aqua sudah melakukan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Ini jelas melanggar undang-undang. Indonesia adalah negara hukum. Mereka tidak bisa seenaknya menekan dan mengancam seperti itu," jelas Edi.‎

Sementara itu, PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen Le Minerale telah melakukan somasi terbuka terhadap seluruh pihak yang menghalangi penjualan produknya. Somasi tersebut telah dimuat di salah satu surat kabar regional Jakarta edisi Jumat (30/9).

"Bahwa perlu disampaikan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang jelas membawa kerugian bagi klien kami dan para pedagang dan toko," tulis kuasa hukum PT Tirta Fresindo, Suyanto dalam somasi tersebut.

Suyanto menegaskan pihak yang tebukti melakukan tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan Sanksi Pidana Denda sampai dengan Rp 100 milar atau pidana kurungan.

Suyanto bersama tim hukumnya memastikan bakal melaporkan pihak yang kedapatan tindakan pengancaman ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Dia juga memint kepada para pedagang dan toko yang mendapat ancaman agar berani melaporkan tindakan tersebut ke  kepolisian.

"Supaya melaporkan kegiatan tersebut dan melkaukan kegiatan dagang AMDK merek Le Minerale seperti biasanya," tegas dia.‎ (dil/jpnn)


JAKARTA - ‎Sejumlah pedagang di Jabodetabek mengaku diintimidasi oleh produsen air mineral kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama. Mereka dilarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News