Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat

Karaoke bareng itu dibiayai pihak berperkara yaitu Toto Hutagalung. Berdasarkan fakta keterangan di penyidik KPK, Toto mengaku menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang sebesar 50 ribu dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.
"Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,” lanjut anggota MKH lainnya, Abdul Manan.
Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemrov Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH.
Khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.
"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung," sambung Abdul Manan.
Oleh karena itulah, MKH mengungkapkan cukup beralasan apabila menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat pada Ramlan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan Hakim Ramlan Comel terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan