Disuruh Buang Bangkai Anjing, Pria Ini Diberi Upah Sebegini
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 06:08 WIB

Petugas Kelurahan Munjul saat memeriksa pria yang membuang bangkai anjing sembarangan di Jalan Raya Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10). Foto: Dokumentasi Kelurahan Munjul
Dia dikenakan denda Rp 100 ribu dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (mcr1/jpnn)
Petugas PPSU Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur memergoki pembuang bangkai anjing di Jalan Raya Munjul
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kabar Australia: Akhir Manis untuk Persahabatan Seekor Burung dan Anjing
- 4 Eks Ketum Cipayung Bentuk Sukarelawan Jateng Muda Menangkan Lutfi-Yasin
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Pemakan Anjing
- Anjing yang Serang Mak-mak Saat Olahraga di Semarang Disuntik Mati