Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen

Resmi Dicopot dari TGUP2

Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen
Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen

Taufik juga tidak tahu nasib TGUP2 setelah Jokowi mundur dari jabatan gubernur karena akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober nanti. ’’Sampai kini belum ada keputusan apa-apa dari pak gubernur. Apapun keputusannya, akan kita terima,’’ terang dia.

Apakah absennya Udar bisa berdampak pada kinerja TGUP2? Taufik mengatakan, timnya akan tetap solid dalam memantau kinerja seluruh kepala satuan kerja perangkat saerah (SKPD). Saat ini dia dan anggota lain TGUP2 ikut mematangkan sistem pemberian TKD kepada PNS yang tahun depan menggunakan poin itu.

’’Prinsipnya, kita tidak terganggu (dengan kasus Udar, Red). Semua berjalan normal-normal saja,’’ jelas dia. (fai/oni/dwi)


KEBON SIRIH – Peribahasan sudah jatuh tertimpa tangga mungkin cocok untuk menggambarkan nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News