Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen

Resmi Dicopot dari TGUP2

Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen
Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen

jpnn.com - KEBON SIRIH – Peribahasan sudah jatuh tertimpa tangga mungkin cocok untuk menggambarkan nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono saat ini. Setelah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta (busway), Udar juga didepak dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menyatakan, pelanggaran yang disangkakan kepada Udar termasuk kategori berat. Apalagi, dia saat ini sudah mendekam di tahanan. Segala posisi yang dijabat Udar secara otomatis gugur. Hal itu berdasar Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1966.

’’(Udar, Red) sudah (dicopot dari TGUP2). Kan aturannya memang seperti itu,’’ ujar Made di balai kota Rabu (8/10).

Tetapi, Made enggan menjawab apakah pencopotan Udar telah diberitahukan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya. Yang jelas, kata dia, pencopotan itu berlaku sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya.

Jika pengadilan nanti memutuskan Udar tidak bersalah, dia bisa saja menduduki jabatannya lagi. ’’Yang dicopot hanya jabatannya, PNS-nya tetap,’’ tutur dia.

Selain kehilangan jabatan, lanjut Made, Udar juga dipastikan kehilangan penghasilan yang biasa dia terima. Tunjangan kerja daerah (TKD) dan fasilitas dinas lainnya otomatis dicabut.

Dia hanya menerima gaji pokok bulanan sebesar 80 persen. Tetapi, seluruh penghasilannya bakal dikembalikan bersama jabatannya, jika nanti pengadilan memutuskan bahwa Udar tidak bersalah. ’’Tunggu saja (putusan pengadilan). Kalau memang dinyatakan bersalah, nanti ada keputusan berikutnya,’’ ungkap dia.

Ditemui secara terpisah, Ketua TGUP2 Taufik Yudi Mulyanto enggan berkomentar terkait nasib Udar di instansi yang baru dibentuk pada Februari lalu tersebut. Mantan kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI itu menilai jabatan Udar sebagai kewenangan gubernur DKI. Sebab, TGUP2 memang dibentuk atas inisiatif gubernur Joko Widodo atau Jokowi (saat itu). Tim bertanggung jawab langsung kepada gubernur.

KEBON SIRIH – Peribahasan sudah jatuh tertimpa tangga mungkin cocok untuk menggambarkan nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News