Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada

Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada
Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada
Seperti diketahui, sejak Februari lalu Ismet menjadi tahanan KPK. Ismeth didakwa melakukan korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005. Pada proyek tersebut, Ismeth dituding telah melakukan penunjukan langsung sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar. (ara/jpnn)

JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News