Penarikan Penyidik KPK Sudah Sesuai Aturan

Mabes Polri Tepis Keterkaitan dengan Kasus Anggodo

Penarikan Penyidik KPK Sudah Sesuai Aturan
Penarikan Penyidik KPK Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA — Mabes Polri tetap kukuh dengan keputusannya untuk menarik empat penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kadiv Humas polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyatakan, penarikan itu sudah sesuai prosedur dan telah dikoordinasikan dengan pihak KPK.

"Kita sudah koordinasi dengan KPK," ujar Edward di Mabes Polri, Selasa (11/5). Dijelaskannya, alasan penarikan itu karena empat penyidik yang ditugaskan telah melampaui masa tugasnya. Bahkan Edward menyebutkan, sebelumnya masa tugas itu telah diperpanjang pada periode yang lalu.

Karenannya untuk perpanjangan tugas berikutnyam harus melalui proses evaluasi dari pimpinan polri tentang siapa yang bakal ditugaskan. "Karena yang bersangkutan telah melewati masa waktunya, diminta perpanjangan dan perpanjangan sudah diberikan juga. Dan untuk perpanjangan berikutnya, Polri akan melihat dulu dan akan mengevalusasinya apakah akan diperpanjang atau diganti," imbuhnya.

Karenanya Edward membantah jika penarikan empat personilnya ini terkait permasalahan Anggodo atau adanya perseteruan terselubung antar dua lembaga penegak hukum itu.

JAKARTA — Mabes Polri tetap kukuh dengan keputusannya untuk menarik empat penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News