Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:41 WIB
SIJUNJUNG - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Linda Andriani, pingsan di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dia pingsan setelah Kejari Sijunjung mengeluarkan surat penahanan terhadapnya terkait kasus penggelapan ijazah. Tidak terima perlakuan tersangka, korban melaporkan ke polisi tahun 2007 yang lalu. Sejak diperiksa tahun 2007 lalu, Kepolisian tidak pernah menahan tersangka karena dinilai kooperatif oleh kepolisian. Setelah berkas tersangka lengkap (P21), dan diserahkan kepada Kejari Sijunjung, dan oleh Kepala Kajari Sijunjung Pipuk Firman Priyadi, pada siang Kamis (31/1) siang, langsung mengeluarkan surat perintah penahan dengan surat nomor Print- 56/N.3.20.3/Ep.1/01/2013.
Kasus penggelapan ijazah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu, sebelumnya Polres Sijunjung juga telah menetapkan Linda sebagai tersangka. Kasus ini mencuat ketika terdakwa menjabat sebagai anggota KPU Sijunjung pada 2004-2009 lalu, dalam penerimaan calon legislatif dengan mengunakan ijazah asli.
Baca Juga:
Tersangka dilaporkan oleh Listianti, salah satu caleg pada Pemilu 2004 lalu, karena tersangka tidak mau mengembalikan ijazah milik Listianti tanpa alasan yang jelas. Sementara, ijazah para caleg lainnya dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka dilaporkan korban atas tuduhan penggelapan.
Baca Juga:
SIJUNJUNG - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Linda Andriani, pingsan di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dia pingsan setelah
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS