Ditalak Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti: Mudah-Mudahan Lancar

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ririn Dwi Ariyanti tak keberatan suaminya, Aldi Bragi melayangkan permohonan talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Pasalnya, dia juga memiliki keinginan untuk berpisah dengan mantan suami pedangdut Ikke Nurjanah itu.
"Ya, enggak apa-apa, berarti bagus, kan, memang sama-sama keinginan cerainya sudah sama," ujar Ririn Dwi Ariyanti di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (1/9).
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal keretakan rumah tangganya dengan Aldi Bragi.
Dia hanya mengatakan bahwa mereka memiliki keinginan yang sama untuk berpisah. "Sudah nanti saja, terima kasih," ucap Ririn.
Pesohor kelahiran 6 November 1985 itu berharap proses perceraiannya dengan sang suami berjalan lancar dan mereka selalu bahagia.
"Mudah-mudahan lancar semuanya, baik-baik saja, happy happy semuanya lancar," tutur bintang sinetron Bukan Salah Cinta.
Aldi Bragi mendaftarkan mengajukan permohonan talak terhadap istrinya, Ririn Dwi Ariyanti ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan bahwa permohonan pemilik nama asli Reinaldi Hutomo Wahab itu telah didaftarkan secara e-Court.
Permohonan cerai itu terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2971/Pdt.g/2021/PA.JS.
Hingga kini, belum diketahui pasti alasan Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai terhadap Ririn Dwi Ariyanti. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ririn Dwi Ariyanti tak keberatan suaminya, Aldi Bragi melayangkan permohonan talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Pengacara Bantah Soal Isu Orang Ketiga, Arya Saloka Bercerai Karena Ini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Hak Asuh Anak Diberikan Kepada Putri Anne, Arya Saloka Menerima?
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras