Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:42 WIB

Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi
Kasubag Humas Polres Muna, AKP Masri membenarkan laporan tersebut. Kata Dia, terlapor guru SD 17 La Ode Hamusu dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan. "Kita masih akan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor,"katanya. (awn)
Baca Juga:
RAHA - Gara-gara menampar muridnya, guru SD 17 Liang Kaburi, Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Hamusu bakal dproses hukum. Ia dilaporkan oleh orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku