Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu
Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti perkebunan untuk diinterogasi. Keduanya mengakui telah mencuri ubi kayu di kebun tersebut. Selanjutnya, oleh pihak perkebunan kedua pelaku diserahkan ke Polsek Glagah.
Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa setengah karung ubi kayu yang sudah sempat dicabut pelaku. Ada 141 pohon ubi kayu yang sudah dicabut para pelaku.
Total kerugian yang dialami pihak perkebunan sekitar Rp 600.000. Polisi sudah mencoba melakukan upaya mediasi dengan pihak perkebunan.
“Sudah kami upayakan untuk mediasi. Namun pemilik kebun bersikeras untuk diproses hukum. Karena informasi dari pemilik kebun sudah sering terjadi kehilangan ubi kayu. Karena ini penyerahan dari pihak kebun,” tegasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dua pelaku yang berhasil kabur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena pencurian ini dilakukan pada malam hari dan dilakukan lebih dari satu orang. Untuk tersangka yang masih di bawah umur tidak kami lakukan penahanan,” beber Edy. (ngopibareng/jpnn)
Dua pemuda ditangkap setelah tepergok mencuri ubi kayu di perkebunan dan sering terjadi pencurian tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Tepergok Curi Bola Lampu, Iskandar Bonyok Diamuk Massa, Lihat Tuh Wajahnya
- Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis