Ditangkap Siang Hari, Pasangan Sejoli Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Ditangkap Siang Hari, Pasangan Sejoli Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Pasangan kekasih, MA (kiri) dan RH (kanan) saat digelandang polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok di Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Pasangan sejoli pelaku penipuan dan penggelapan terhadap korbannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

"Korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Senin sore.

Saat itu, korban yang sedang berada di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu dengan MA.

Dalam pertemuan tersebut, MA meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH yang berada di Purwokerto.

Oleh karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.

"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kapolresta.

Atas kejadian tersebut, Anisa pun melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.

Pasangan sejoli pelaku penipuan dan penggelapan terhadap korbannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News