Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru

Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
PALEMBANG - Sudah membayangkan asiknya menikmati shabu-shabu di malam tahun baru nanti, namun gagal total lantaran ketahuan polisi. Winarko alias Erwin (28), warga Jl RA Abu Samah, RT 13, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa barang haram itu di kotak rokok yang disimpan di celananya. Bayangan pesta shabu di tahun baru sirna, berganti bayangan meringkuk di bui. Ancaman penjara empat hingga 12 tahun sudah di depan mata.

Winarko mengaku, shabu-shabu (SS) yang dia bawa rencananya untuk pesta tahun baru bersama kawannya. "Sabu-sabu itu sebenarnya punyo kawan aku yang dititipkenyo samo aku. Rencananyo nak digunake menyambut tahun baru nanti di rumah kawan aku. Aku baru sebulan ini kembali gunoke sabu-sabu," ujar Winarko. Dia mengaku sengaja menyiapkan SS sejak sekarang lantaran semakin mendekati pergantian tahun, barang haram itu semakin susah diperoleh.

Winarko sendiri sebenarnya sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Lima bulan lalu dia baru saja keluar dari Rutan Merdeka. Kemarin sekitar pukul 14.00 Wib dia dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel, dipimpin Kasat II AKBP Joko Subrata SH dan Kanit I Sat Idik II Kompol Suwadji SH, tak jauh dari rumahnya. Dari kotak rokok berada di dalam celana tersangka, di dapati lima paket kecil SS. 

Polisi berhasil menangkap Winarko setelah menerima informasi warga melalui call center Dit Narkoba Polda Sumsel. Laporan kemudian ditindak lanjuti hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PALEMBANG - Sudah membayangkan asiknya menikmati shabu-shabu di malam tahun baru nanti, namun gagal total lantaran ketahuan polisi. Winarko alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News