Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan

Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan
Empat terdakwa kasus kebakaran Gedung Keagung RI saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mereka juga tampak meminta isyarat kepada pengacaranya.

Lantas, para terdakwa pun menjawab mengerti, meski akhirnya hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah mereka hadapi.

"Saudara mengerti dengan persidangan ini? Mengerti apa? Dituduh apa itu mengerti?," tanya hakim Elfian di persidangan.

"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos.

"Kita (Terdakwa dan hakim,red) buktikan benar tidaknya yah di sini," timpal hakim.

Adapun hakim lantas mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya tersebut.

Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengadilan Negeri (PN)Jaksel menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News