Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan
Senin, 01 Februari 2021 – 17:11 WIB

Empat terdakwa kasus kebakaran Gedung Keagung RI saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Mereka juga tampak meminta isyarat kepada pengacaranya.
Lantas, para terdakwa pun menjawab mengerti, meski akhirnya hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah mereka hadapi.
"Saudara mengerti dengan persidangan ini? Mengerti apa? Dituduh apa itu mengerti?," tanya hakim Elfian di persidangan.
"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos.
"Kita (Terdakwa dan hakim,red) buktikan benar tidaknya yah di sini," timpal hakim.
Adapun hakim lantas mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya tersebut.
Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Negeri (PN)Jaksel menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi