Ditanya Mahasiswa di Belanda soal AKBP Brotoseno, Mahfud MD Menyebut Kapolri

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (8/6), mengatakan polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri ditindaklanjuti dengan merevisi dua perkap.
Kedua aturan itu berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Keputusan merevisi dua perkap tersebut diambil setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Daerah Ini Hanya Mempertahankan 450 Honorer, Selebihnya Dirumahkan
Kapolri mengklaim Polri juga telah meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik AKBP Brotoseno.
Kapolri menyebut dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi. (ant/fat/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD singgung keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditanya mahasiswa Indonesia di Belanda soal polemik AKBP Brotoseno.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan