Ditegur KPK, Jero Wacik Mengaku Sudah Renegosiasi Kontrak
![Ditegur KPK, Jero Wacik Mengaku Sudah Renegosiasi Kontrak](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sebelumnya disebutkan KPK, seharusnya renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang asing sudah diselesaikan ESDM pada tanggal 12 Januari 2010. Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, dampaknya adalah kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara.
KPK memperkirakan selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar USD 169,06 juta per tahun. Misalnya, PT Freeport Indonesia yang sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg.
Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kilogram.
Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT Freeport itu maka kerugian keuangan negara sebesar USD 169 juta per tahun. Sebab, negara hanya menerima USD 161 juta dari angka seharusnya USD 330 juta. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk melakukan renegosiasi kontrak migas terhadap puluhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNM Maksimalkan Penyaluran Hewan Kurban di Daerah Tertinggal
- Eks SDM Perusahaan Teknologi Bakal Mudah Diserap Pasar Kerja
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet
- 3 Ide Kegiatan Menarik untuk Quality Time Bareng Keluarga saat Libur
- Iduladha 1445H, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia
- Ajinomoto Dukung Upaya Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Health Provider