Ditegur KPK, Jero Wacik Mengaku Sudah Renegosiasi Kontrak

Ditegur KPK, Jero Wacik Mengaku Sudah Renegosiasi Kontrak
Ditegur KPK, Jero Wacik Mengaku Sudah Renegosiasi Kontrak

Sebelumnya disebutkan KPK, seharusnya renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang asing sudah diselesaikan ESDM pada tanggal 12 Januari 2010. Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, dampaknya adalah kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara.

KPK memperkirakan selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar USD 169,06 juta per tahun. Misalnya, PT Freeport Indonesia yang sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg.
Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kilogram.

Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT Freeport itu maka kerugian keuangan negara sebesar USD 169 juta per tahun. Sebab, negara hanya menerima USD 161 juta dari angka seharusnya USD 330 juta. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk melakukan renegosiasi kontrak migas terhadap puluhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News