Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC
Jumat, 23 Juli 2010 – 05:49 WIB

Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Jika mendengar penjelasan Awang, lanjut Desmond, selintas memang telah terjadi ketidakadilan. Awang merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung. Dalam papaparannya, Awang juga menilai tak ada kerugian keuangan negara seperti dituduhkan kejaksaan, malah justru negara untung sebab uang hasil divestasi kini mencapai Rp 720 miliar. "Agar seimbang informasinya, makanya Kamis minggu depan kita panggil Jaksa Agung. Ini "kan sepihak informasinya dari Pak Awang aja," ujar Desmond.
Baca Juga:
Bila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya Jaksa Agung bisa memberikan alasan yang logis dan berdasar hukum, Komisi III akan mempersilakan kejaksaan untuk melanjutkan kasus Awang. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dewan akan meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Awang.(pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan