Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi

Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC

Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan tentang penyidikan kasus pemanfaatan dana hasil divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC), yang berujung pada penetapan Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangka. Selain itu, dewan juga sepakat untuk membentuk tim kecil beranggotakan 13 orang yang bertugas menginvestigasi kasus KPC.

Sikap ini diambil setelah Komisi III mendengarkan penjelasan Awang Faroek yang mendatangi gedung DPR RI, Kamis (22/7). Kedatangan Awang ke gedung rakyat itu merupakan yang kedua kalinya selama pekan ini. Sehari sebelumnya (21/7), Awang juga menjelaskan kasus yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara USD 63 juta atau Rp 576 miliar itu kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Anggota Komisi III dari daerah pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa, membantah Komisi yang membidangi hukum itu terpengaruh dengan penjelasan Awang, sehingga bersedia membentuk tim kecil. Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, sebagai wakil rakyat Komisi III tak bisa menolak untuk menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk.

"Apalagi ini gubernur tempat pemilihan saya. Secara pribadi saya siap membantu," kata Desmond yang dalam kasus ini langsung ditunjuk sebagai anggota tim kecil.

JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News