Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.
Itu setelah Kejati Riau menetapkan Fadillah Akbar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan identitas HM Fadilah Akbar telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Atas hal tersebut, Kejati Riau akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO," kata Bambang.
Adapun para tersangka itu adalah Budhi Syaputra. Dia merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ).
Lalu, HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (7/9) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan HM Fadillah mangkir dari panggilan.
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil