Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau
Foto dan data diri tersangka dugaan korupsi Jembatan Sungai Enok Inderagiri Hilir yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Riau. Foto: ANTARA/HO-Kejati Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.

Itu setelah Kejati Riau menetapkan Fadillah Akbar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan identitas HM Fadilah Akbar telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.

Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Atas hal tersebut, Kejati Riau akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO," kata Bambang.

Adapun para tersangka itu adalah Budhi Syaputra. Dia merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ).

Lalu, HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (7/9) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan HM Fadillah mangkir dari panggilan.

Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News