Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, HM Fadilah Akbar Kini Buron dan Diburu Kejati Riau
Foto dan data diri tersangka dugaan korupsi Jembatan Sungai Enok Inderagiri Hilir yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Riau. Foto: ANTARA/HO-Kejati Riau

Di hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap Budhi Syaputra dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini, dia tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.

Foto dan Identitas DPO pun telah disebar. Dikatakan Bambang, dia berjenis kelamin laki-laki, yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. HM Fadilah merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil.

"Pekerjaan wiraswasta. Direktur PT Bonai Riau Jaya," lanjutnya.

Dikatakan Bambang, HM Fadillah memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.

"Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor 0812 6654 4068. Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," tambahnya.(antara/jpnn)

Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir HM Fadillah Akbar kini tengah diburu Kejati Riau.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News