Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Manokwari Dibongkar Polisi, 6 Tersangka Dibekuk, 1 Masuk DPO

Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Manokwari Dibongkar Polisi, 6 Tersangka Dibekuk, 1 Masuk DPO
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers terkait penangkapan sindikat perakit senjata api rakitan di Manokwari, Papua Barat, Senin (23/10/2023). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Tim Opsnal Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, membongkar sindikat perakitan senjata api ilegal.

Polisi menangkap enam tersangka yang tergabung dalam sindikat perakit senjata api ilegal di wilayah Manokwari, Minggu (22/10), pukul 14.30 WIT.

"Awalnya mereka satu kelompok, karena sudah ada modal jadi mereka pecah menjadi dua kelompok," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Senin (23/10).

Dia menjelaskan bahwa kelompok yang pertama ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari ialah tersangka berinisial RT (38), K (36) dan ARP (34).

Tim Opsnal kemudian melanjutkan penelusuran ke lokasi kedua untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya,  yaitu MS (42), MT (40) dan NM (39). "Dari pengakuan mereka, kegiatan merakit senpi sudah setahun lebih," ungkap Benny.

Benny menambahkan selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita barang bukti 12 pucuk senjata api rakitan, mesin pemotong kayu, pipa, handphone, dan peluru bekas.

Menurut Benny, senjata yang dirakit para pelaku itu rencananya dijual ke masyarakat yang tersebar ke beberapa kabupaten di Papua Barat maupun Papua Barat Daya. "Mereka ini kerjanya cuma merakit senjata dan memperbaiki, tidak menjual peluru," kata Benny.

Menurut dia, jumlah senjata api rakitan yang sudah dijual para tersangka ke masyarakat diperkirakan mencapai empat puluhan.

Polisi membongkar sindikat perakitan senjata api ilegal di Manokwari. 6 tersangka dibekuk, satu lainnya masuk dalam DPO polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News