Ditinggal Istri Bersihkan Pekarangan, Pria Ini Ajak Anak Gadisnya ke Rumah Kosong, Terjadilah
Istri HS lantas bertanya kepada suaminya mengenai yang sudah dilakukan terhadap anaknya.
“Setelah ditanya pelapor, pelaku mengaku telah mencabuli anak kandungnya,” ungkap Mardiono.
Dari pengakuan tersebut, HS sempat dibawa ke kantor desa setempat oleh masyarakat.
Bahkan, HS mengaku kalau dirinya sudah dua kali mencabuli anaknya itu.
“Karena tidak terima anaknya dicabuli, istri pelaku melaporkan hal itu ke Polres Rohul," terangnya.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres,” tegas Mardiono.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, HS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria di Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak gadisnya di rumah kosong
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?