Ditinggal Istri, DW tak Kuasa Melihat Tubuh Putrinya Sendiri, Astaga!
Minggu, 29 Agustus 2021 – 18:51 WIB

Ilustrasi kasus ayah gasak putrinya sendiri. Foto: Dokumen JPNN.com
"Tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelakunya ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkas Ali. (*/palpos.id)
Ditinggal istri, seorang ayah berinisial DW (45) mengaku khilaf ketika melihat tubuh putrinya sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam