Ditinggal Istri, DW tak Kuasa Melihat Tubuh Putrinya Sendiri, Astaga!

Ditinggal Istri, DW tak Kuasa Melihat Tubuh Putrinya Sendiri, Astaga!
Ilustrasi kasus ayah gasak putrinya sendiri. Foto: Dokumen JPNN.com

"Tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelakunya ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkas Ali. (*/palpos.id)


Ditinggal istri, seorang ayah berinisial DW (45) mengaku khilaf ketika melihat tubuh putrinya sendiri


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News