Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Senin, 21 Desember 2009 – 15:52 WIB
Hal yang sama diungkapkan pakar hukum tindak pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio. "Sanksi pidana pajak harus diputuskan dalam pengadilan pajak dan tidak bisa menggunakan KUHP. Kasus ini sudah sejak awal karena harusnya menggunakan UU Perpajakan dan bukan pidana umum," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara Marwan Batubara yang membantu advokasi Mustapha menyatakan akan mengajukan banding terhadap masalah tersebut. "Harus kita bantu karena ini untuk citra investasi di Indonesia. Mestinya kita dukung investor asing yang mengekspor produk kita, bukannya malah ditipu dan dijebloskan ke penjara lagi," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen ini mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Niko Fahrizal Minta Prajurit TNI Jauhi Judi Online & Narkoba
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas Sebelum November 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Tetapkan 422.728 NIP, Ada yang Tak Pernah Honorer tetapi Bisa jadi PPPK, Tanya Pak Menteri
- Sukses Gelar Sayembara, Jotun & Kementerian PUPR Kumpulkan Ratusan Desain Rusun Perkotaan