Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan

Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Hal yang sama diungkapkan pakar hukum tindak pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio. "Sanksi pidana pajak harus diputuskan dalam pengadilan pajak dan tidak bisa menggunakan KUHP. Kasus ini sudah sejak awal karena harusnya menggunakan UU Perpajakan dan bukan pidana umum," tegasnya.

Sementara Marwan Batubara yang membantu advokasi Mustapha menyatakan akan mengajukan banding terhadap masalah tersebut. "Harus kita bantu karena ini untuk citra investasi di Indonesia. Mestinya kita dukung investor asing yang mengekspor produk kita, bukannya malah ditipu dan dijebloskan ke penjara lagi," pungkasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen  ini mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News