Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan

Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
Ditipu Oknum Pajak, Pengusaha Asing Minta Keadilan
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen  ini mendapatkan restitusi senilai Rp2,6 miliar dari ekspor PT Taiba Internasional (penanaman modal asing) yang diurus PT Yusindo dan PT Tunisindo (agen eksportir). Tapi yang terjadi di lapangan, restitusi justru dinikmati oleh agen eksportir bekerja sama dengan oknum pajak. Ironisnya Mustafa yang notabene orang asing malah dijebloskan ke penjara dengan hukuman 6 tahun.

"Kalau saya lihat, masalah Mustapha tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan kasus sengketa pajak," ungkap Ali Purwito, mantan hakim Perpajakan dalam konpres di Kantor Menko Perekonomian, Senin (21/12).

Dia menambahkan ada permainan kasus di masalah Mustapha. Harusnya, pengusaha yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu, diadili oleh pengadilan pajak dan bukan korupsi.

"Mustapha ini korban, harusnya dia tidak dihukum. Semestinya yang bertanggung jawab adalah agen eksportirnya. Saya juga heran dengan majelis hakimnya. Kok perkaranya digeser ke pasal berkaitan korupsi sehingga memakai KUHP. Padahal bukan itu masalahnya," bebernya.

JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang terjadi pada Mustapha Ben Mohamed. Seharusnya eksportir garmen  ini mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News