Polisi tak Mampu Jerat Anggodo

Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak mampu menjerat adik borunan KPK, Anggodo Widjojo itu. Padahal, enam jeratan pidana dipasang untuk memenjarakan pengusaha kaya itu, namun semuanya tak dapat dibuktikan.

"Semuanya (enam dugaan pidana) terpatahkan, unsur-unsurnya tak terpenuhi," jelas Wakabareskrim, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arif Mansyur, di Mabes Polri, Senin (21/12).

Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya. Hal ini merupakan dugaan pidana umum yang dilakukan Anggodo, berdasar rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.

JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News