Ditjen Bina Pemdes: 9 Tahun Penerapan UU Desa Menghasilan Banyak Cerita Sukses
Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono mengatakan, pihaknya akan senantiasa berusaha meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama bagi calon kepala desa atau kepala desa yang baru terpilih. Hal itu, kata Murtono, sesuai mandat yang perlu mendapat prioritas.
Murtono mengatakan, banyak insitusi yang perlu bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, mulai dari pusat sampai ke daerah.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Tb. Chaerul Dwi Sapta, menyoroti beberapa isu strategis yang berkaitan dengan kerja sama desa, misalnya perlu tidaknya pengaturan kerja sama desa diatur dalam peraturan daerah.
Chaerul menjelaskan, kerja sama desa belum tersosialisasi di daerah dan juga belum menjadi program prioritas.
Adapun Direktur Fasilitasi dan Aset Pemerintahan Desa, Lutfi mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa tahun 2022. Setidaknya, ada sumber hambatan itu, yaitu regulasi dari pemerintah pusat mengenai perubahan alokasi dana desa untuk BLT.
Hambatan dari Pemda, misalnya, pergantian pejabat di daerah dan adanya daerah yang memberikan syarat tambahan.
Sedangkan, hambatan dari desa, misalnya, terkena masalah hokum, letak geografis, kualitas SDM dan keterlambatan pertanggungjawaban. (sam/jpnn)
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subyek dan pelaku aktif untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya