Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare

Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
Tangkapan layar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Direktur Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda (kanan) dalam konferensi pers KLHK, Jakarta, Jumat (25/2/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Tersangka diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr9/jpnn)

Dirjen Gakkum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus TPS ilegal di Bekasi.


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News