Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
Jumat, 25 Februari 2022 – 22:30 WIB
Tersangka diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr9/jpnn)
Dirjen Gakkum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus TPS ilegal di Bekasi.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA