KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan

KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati.Foto: Tangkapan Layar

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan risiko dari pertambangan emas skala kecil (PESK).

Menurut Rosa PESK ilegal dapat mengakibatkan dampak serius bagi lingkungan, salah satunya penurunan kualitas lingkungan karena penggunaan merkuri.

Rosa menyebut bahwa PESK ilegal berarti pengawasannya tidak dilakukan dan tidak memilki izin sehingga teknologi yang digunakan sangat sederhana.

"Hal itu yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Berbahaya jika didiamkan," jelas Rosa pada diskusi bertajuk PESK bebas merkuri, Selasa (8/2).

Rosa menjelaskan penurunan kualitas lingkungan itu disebabkan oleh aktivitas PESK ilegal yang membutuhkan pembukaan lahan. 

Selain itu, pencemaran lingkungan juga dapat terjadi ketika dilakukan pembuangan tanpa prosedur dari tailing atau limbah dari proses produksi menggunakan bahan kimia seperti merkuri.

Oleh karena itu, KLHK telah berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong PESK berizin yang tidak menggunakan merkuri.

KLHK juga berkolaborasi dengan BPPT yang kini telah bergabung dengan BRIN, telah digunakan teknologi pelindian kimiawi dan metode konsentrasi gravitasi.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan risiko dari pertambangan emas skala kecil (PESK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News