KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan

KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati.Foto: Tangkapan Layar

"Telah dibangun juga beberapa percontohan untuk metode bebas merkuri tersebut termasuk di Kulon Progo, Yogyakarta dan Kuantan Singingi di Riau," jelas Rosa.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid mengatakan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah pertambangan rakyat yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Dia juga menyebut hasil identifikasi menemukan praktik PETI di 2.741 titik, dengan 2.645 titik lokasi PETI komoditas mineral.(mcr28/jpnn)

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan risiko dari pertambangan emas skala kecil (PESK).


Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News