Ditjen HKI Diminta Tolak Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga

Ditjen HKI Diminta Tolak Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga
Ilustrasi HKI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum dari RIS & Associates Law Firm Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga  yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.

Dia menambahkan, meski sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, tetapi masih ada pendaftaran baru atas merek itu.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI pada 9 April 2018.  Kami  keberatan  atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5).

Fattah menambahkan, pada e-status kekayaan intelektual di laman Ditjen HKI disebutkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Singapura itu mendaftarkan merek dengan logo Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd  dengan nomor  D002015039273.

Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama  Wen Ken Drug Co Pte Ltd  (D002015039268).

Ada juga merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd

“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu  ditolak sesuai  ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” tegas Fattah.

Fattah meyakini Ditjen HKI bakal menolak permohonan itu.

Praktisi hukum dari RIS & Associates Law Firm Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News