Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Keluarkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Iduladha
Kamis, 22 Juni 2023 – 20:30 WIB
Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan selama libur panjang Iduladha
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor