Ditjen Hubud dan AP II Susun Pengalihan Pengelolaan Bandara

Ditjen Hubud dan AP II Susun Pengalihan Pengelolaan Bandara
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama Angkasa Pura II melakukan penandatanganan kesepakatan tentang Rencana Kerja Sama dan Penyusunan Kajian Pengalihan Pengelolaan Bandar Udara Radin Inten II Lampung dan Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno menjelaskan, Bandara Fatmawati Soekarno dan Bandar Udara Radin Inten II sehari-hari digunakan untuk melayani kepentingan umum dioperasikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara dan meningkatkan peran sektor udara dalam mendorong pariwisata, maka dirasa perlu untuk melibatkan pihak yang lebih berpengalaman untuk mempercepat peningkatan pelayanan melalui pengelolaan bandara yang lebih profesional," kata Pramintohadi.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak PT. Angkasa Pura II guna merencanakan kerja sama dan menyusun kajian pengalihan pengelolaan di Bandar Udara Radin Inten II dan Bandar Udara Fatmawati yang meliputi pemanfaatan barang milik negara dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Adapun kesepakatan bersama ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 terhitung sejak ditandatangani. Kesepakatan bersama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak.

Lebih lanjut, Pramintohadi mengimbau kepada PT. Angkasa Pura II agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pengguna jasa dan senantiasa memelihara fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berdaya guna.

"Hal lain yang tidak kalah penting adalah selalu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat maupun pihak-pihak terkait yang berwenang di bidang penerbangan dalam rangka kelancaran operasional bandara," pungkas Pramintohadi.(chi/jpnn)


Adapun kesepakatan bersama ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 terhitung sejak ditandatangani.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News