Ditjen Imigrasi Pertegas Sanksi, Ancam Penjarakan 5 Tahun

Ditjen Imigrasi Pertegas Sanksi, Ancam Penjarakan 5 Tahun
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan lebih mengedepankan projustisia alias penindakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan keimigrasian.

Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 1 miliar menanti para pelanggar tersebut. Selama ini, sanksi kepada para pelanggar aturan imigrasi ebih mengarah pada tindakan administrasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno saat ini sudah ada belasan kasus pelanggaran imgrasi yang sedang diproses.

Dia tidak mau menyebutkan secara detail lantaran kasus tersebut masih bergulir. Selain itu ada pemilihan antara kasus yang murni pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran pidana.

”Ini bukan hanya berlaku untuk WNA (warga negara asing) tapi juga WNI (Warga Negara Indonesia). Kalau melanggar keimigrasian akan ditekankan ke penindakan projustisia,” ujar Agung kemarin (6/5).

Dirjen Imigrasi mencatat sudah ada 450 WNA yang bermasalah izin masuknya. Paling banyak berasal dari Bangladesh 114 orang, Tiongkok (86 orang), India (49 orang), Maroko (28 orang), dan Nigeria (20 orang).

Alasan penolakan izin masuk itu antara lain pelaku pedopilia, masuk daftar tangkal, memberikan informasi tidak benar, hingga tidak memiliki biaya hidup yang memadai.

Sedangkan dana WNI yang bermasalah dengan imigrasi mencapai 2.924 WNI karena diduga kuat ingin menjadi tenaga kerja nonprosedural. Dana sampai akhir April itu berasal dari 93 dari 125 kantor imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan lebih mengedepankan projustisia alias penindakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News