Ditjen Imigrasi Pertegas Sanksi, Ancam Penjarakan 5 Tahun

Ditjen Imigrasi Pertegas Sanksi, Ancam Penjarakan 5 Tahun
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Selain itu, ada 651 WNI yang ditunda keberangkatannya di 23 tempat pemeriksaan imigrasi termasuk darat, laut, dan udara.

Lebih lanjut Agung menuturkan untuk penindakan projustia dari lebih ditingkatkan dalam setahun terakhir. Pada kurun 2015-2016 ada sekitar 150 penindakan projustisia. Pada tahun ini bakal dilipatgandakan.

”Jumlah kantor imigrasi itukan 125 unit. Kalau setahun saja ada dua penindakan untuk WNI dan WNA sudah 250 penindakan projustisia,” beber pria kelahiran Malang itu.

Penindakan projustisia itu didasarkan pada dampak pelanggaran keimigrasian yang berimbas pada ribuan korban.

Selain itu, kondisi korban juga mengenaskan bukan hanya karena ditiu, tapi juga disiksa dan merugi secara ekonomi. ”Jadi kondisi sekarang ini sudah lampu merah,” tegas Agung.

Contoh pelanggaran tersebut berupa pemberian data palsu persyaratan pembuatan paspor termasuk pada saat hendak berangkat ke luar negeri. Yang bakal dijerat terutama bukan para pembuat parpor.

Yang akan dijerat adalah orang yang menyuruh terjadinya pelanggaran tersebut. Seperti calo atau tekong. ”Siapa yang menjerumuskan itulah yang dikenai pasal pelanggaran,” tambah dia.

Tapi, imigrasi tetap akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penindakan projustia tersebut. Misalnya bila dinilai unsur tindak pidana murni lebih mudah menjerat pelaku.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan lebih mengedepankan projustisia alias penindakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News