Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi rekening keuangan, Selasa (4/7).

Penandatanganan dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dubes Swiss Yvonne Baumann dengan disaksikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Dalam joint declaration tersebut, Indonesia dan Swiss sepakat saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan common reporting standard (CRS) mulai 2018.

Pertukaran data akan dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai dengan standar internasional.

Kedua negara juga sepakat saling berbagi informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik.

Selain itu, juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.

”Kami percaya kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan kebijakan keterbukaan informasi keuangan,” jelas Ani, sapaan akrab Sri.

Meski sudah banyak negara yang menyepakati aturan AEoI melalui multilateral competent authority agreement (MCAA), lanjut Ani, masih ada beberapa negara yang meminta pengecualian dalam bilateral signing.

Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News