Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi rekening keuangan, Selasa (4/7).
Penandatanganan dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dubes Swiss Yvonne Baumann dengan disaksikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dalam joint declaration tersebut, Indonesia dan Swiss sepakat saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan common reporting standard (CRS) mulai 2018.
Pertukaran data akan dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai dengan standar internasional.
Kedua negara juga sepakat saling berbagi informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik.
Selain itu, juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
”Kami percaya kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan kebijakan keterbukaan informasi keuangan,” jelas Ani, sapaan akrab Sri.
Meski sudah banyak negara yang menyepakati aturan AEoI melalui multilateral competent authority agreement (MCAA), lanjut Ani, masih ada beberapa negara yang meminta pengecualian dalam bilateral signing.
Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik