Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss
”Contohnya, Singapura yang sudah bergabung di MCAA. Namun, mereka menyebut Indonesia tidak otomatis masuk sehingga kami secara terpisah akan melakukan pendekatan dengan Singapura,” katanya.
Sri menyatakan, tugas pemerintah setelah kerja sama tersebut adalah menyiapkan proses bisnis dan sistem agar pertukaran data kredibel dan aman.
Joint declaration kemarin merupakan salah satu syarat dari Swiss untuk mengaktifkan MCAA daIam rangka implementasi AEoI.
Yvonne menilai kesepakatan itu menunjukkan komitmen negaranya dalam mengimplementasikan transparansi keuangan dan keterbukaan informasi keuangan.
”Setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data. Perjanjian ini juga mengonfirmasi keseriusan kedua negara untuk menguatkan kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Dirjen Pajak juga menandatangani kesepakatan serupa dengan Makau, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.
Sebelum Swiss, kerja sama serupa ditandatangani dengan Hong Kong.
Swiss selama ini menjadi salah satu negara favorit bagi warga Indonesia untuk menyimpan uang.
Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara