Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss
Rabu, 05 Juli 2017 – 11:55 WIB
Saat program tax amnesty lalu, dana repatriasi mencapai Rp 1,56 triliun.
Selain itu, ada deklarasi harta wajib pajak di Swiss senilai Rp 5,64 triliun. (ken/c23/noe)
Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara