Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

Saat program tax amnesty lalu, dana repatriasi mencapai Rp 1,56 triliun.

Selain itu, ada deklarasi harta wajib pajak di Swiss senilai Rp 5,64 triliun.  (ken/c23/noe)


Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News