Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Kamis, 23 Februari 2012 – 05:32 WIB

Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan ini dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link. “Kami mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya, sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman,” ungkap Dedi. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map