Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link

Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak No. 97/PJ/2011.  Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2) menjelaskan, dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yakni yang berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi.

Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain). Karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan obyek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.

“Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perusahan asuransi yang bersangkutan,” kata Dedi.

Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94/2010 yang mengatur pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News