Ditjen Pajak Kejar WP yang Belum Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak Kejar WP yang Belum Ikut Tax Amnesty
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan yang terindikasi melanggar aturan.

’’Pemeriksaan kami lakukan terhadap WP yang belum ikut tax amnesty dan WP yang ikut tapi tidak menyampaikan seluruh hartanya,’’ kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (16/5).

Pemeriksaan dilakukan menggunakan data yang diperoleh Ditjen Pajak.

Yoga membantah anggapan bahwa Ditjen Pajak berupaya berburu di kebun binatang dengan kembali memeriksa peserta amnesti pajak.

Alasannya, peserta amnesti pajak diperiksa bila terindikasi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pajak. Misalnya, penggunaan faktur pajak fiktif.

Menurut Yoga, ada beberapa WP yang ikut tax amnesty hanya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak diperiksa Ditjen Pajak.

’’Seperti kasus pajak fiktif ini, biar tidak diperiksa, mereka ikut tax amnesty. Setelah ikut, tidak mau berubah lebih patuh. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk tahun lalu dan tahun ini,’’ jelasnya.

Yoga mengakui, jumlah pelanggar aturan perpajakan tidak banyak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan yang terindikasi melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News