Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta

Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta
SEMPAT MENGELAK: Kapolsek Jambangan Kompol Gatot (kanan) menunjukkan tersangka Amzal Anugraha Taniman dan Panca Eko Prasetyo. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur meringkus dua sahabat yang diduga menggelapkan uang setoran pajak Rp 45 juta milik notaris AM, 43, warga Jalan Krakatau 28, Sawahan.

Pelakunya adalah Amzal Anugraha (42), warga Griya Kartika RT 22 RW 05 Kelurahan Cemandi, Sedati, Sidoarjo dan Panca Eko Prasetyo (37), warga Menganti Permai Blok B 10/8 Gresik.

Peristiwa penggelapan itu terjadi awal Mei lalu saat tersangka Amzal, karyawan lepas notaris disuruh untuk membayar uang setoran pajak ke Ditjen Pajak.

Namun uang setoran itu tidak kunjung dikirim ke Ditjen Pajak, malah digelapkan.

Mulanya menurut pengakuan tersangka, korban menyerahkan uang Rp 20 juta secara tunai dan Rp 25 juta ditransfer ke rekening tersangka.

Melihat uang sebanyak itu, tersangka langsung tergoda dan timbul niat jahat untuk menggelapkan uang Rp 45 juta itu.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot menjelaskan tersangka ini sebelumnya dicurigai oleh korban saat korbanya mengecek ke kantor Ditjen Pajak ternyata uang setoran pajaknya belum diterima.

“Korban mengecek di kantor pajak dan saat itu ternyata uang setoranya belum masuk. Mengetahui hal itu korban langsung mendatangi tersangka Amzal,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Senin (15/5).

Unit Reskrim Polsek Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur meringkus dua sahabat yang diduga menggelapkan uang setoran pajak Rp 45 juta milik notaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News