Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta

Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta
SEMPAT MENGELAK: Kapolsek Jambangan Kompol Gatot (kanan) menunjukkan tersangka Amzal Anugraha Taniman dan Panca Eko Prasetyo. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

Saat didatangi korban, tersangka sempat mengelak. Namun akhirnya, ia tertekan dan mengakui perbuatanya.

“Korban langsung melapor ke Unit Reskrim dan tersangka langsung dibekuk di rumahnya,” ujar Gatot saat ditemui di Mapolsek Jambangan.

Tidak hanya menyeret Amzal, polisi juga mengamankan Panca, sahabat Amzal yang bertugas sebagai pemalsu stempel pengesahan dan bukti setoran ke bank.

“Jadi tersangka mengelabuhi korban dengan cara memalsukan stempel dan laporan penyetoran uang yang dilakukan oleh Panca. Panca ini mendapat imbalan senilai Rp 10 juta,” ujar Kanitreskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo.

Amzal mengaku tergoda setelah menerima uang Rp 45 juta dari korban. Kemudian dia mengajak Panca untuk memuluskan aksinya.

“Saya tergoda, kemudian ada teman yang pinter scan dan photoshop. Jadi saya tugaskan ke Panca untuk memalsu stempel dan laporan setoran,” kata Amzal.

Tersangka Amzal melanjutkan awalnya korban tidak curiga dan sudah menerima bukti setoran itu. Sedangkan, uangnya hasil penggelapan digunakan untuk membayar utang.

(rus/no)


Unit Reskrim Polsek Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur meringkus dua sahabat yang diduga menggelapkan uang setoran pajak Rp 45 juta milik notaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News