Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty
Minggu, 09 Oktober 2016 – 01:29 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos
Itu bakal mempermudah pelaku UMKM belum familiar dunia digital atau komputer. ”Mereka cukup menulis tangan,” imbuh Dodi.
Baca Juga:
Selanjutnya, pelaku UMKM diperkenankan menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan diikuti pelaku usaha itu.
Nanti asosiasi menunjuk orang diberi kuasa untuk menyerahkan SPH secara kolektif.
Pelaku UMKM menyerahkan daftar rincian harta dan utang minimal berisi nama, kode, tahun, dan nilai harta/utang, Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan, SSP Tunggakan Pajak bagi yang memiliki, SSP Pajak yang tidak seharusnya dibayar bagi WP bukper dan penyidikan, serta fotokopi SPT PPh terakhir. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak. Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025