Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB

Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Kedua, PPNS dan WP sepakat mengeceknya kembali yang dimulai 16 Mei 2007 di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Ketiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan penyidik kepada WP.
Darmin mengatakan, keberatan AAG tersebut tidak bisa diterima karena sudah ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak. ”Jadi, ini tidak bisa diterima. Ada tanda tangan kedua belah pihak. Bahkan, saksi ahli pun mengatakan kesepakatan itu sah,” kata Darmin.
Mantan ketua Bapepam tersebut menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mengembalikan berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. ”Jadi, tidak usah kawatir. Ini prosedural, urusan kecil,” kata Darmin.
Dia juga mempertanyakan kejanggalan keputusan PN Jaksel. ”Penyitaan tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkara. Padahal, dari dulu sudah dikembalikan,” katanya. (sof/agm)
JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis