Ditjen Pajak Tambah Toko VAT Refund
Jumat, 01 Oktober 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menambah 22 toko retail yang akan berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing, atau VAT Refund for Tourist. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2010 tanggal 6 September 2010. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Jumat, 1 Oktober 2010.
‘’Sebelumnya pada 1 April 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk sebanyak 8 toko retail untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Pemberian VAT refund for Tourist telah mendapat respon positif dari para turus dan toko-toko retail,’’ ungkap Direktur Transformasi proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Jakarta.
Baca Juga:
Toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan memasang logo ‘’VAT REFUND FOR TOURIST’’. Sampai saat ini turis asing hanya dapat melakukan klaim pengembalian PPN di dua bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
’Dimasa mendatang, diharapkan toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program ini semakin banyak dan tempat klaim juga semakin tersebar di seluruh bandara-bandara internasional,’’ kata Robert.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menambah 22 toko retail yang akan berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya