Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Murni 3 Hari Lagi

Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Murni 3 Hari Lagi
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok bakal menghirup udara bebas pada Kamis depan (24/1). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa terpidana perkara penodaan agama itu bakal mengakhiri masa hukumannya pada tanggal tersebut.

"Ahok 24 Januari 2019 bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Sukmanto seperti diberitakan JawaPos.com, Senin (21/1). Baca juga: Sopir Taksi Maksi

Ade menjelaskan, Ahok nantinya langsung bebas tanpa harus dikenai wajib lapor. "Enggak perlu (wajib lapor, red),” ucapnya.

Oleh karena itu Ade mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu bakal leluasa bepergian ke mana pun termasuk luar negeri. "Silakan saja, sudah haknya," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 yang menyinggung Surah Almaidah. Hakim lantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok.

Baca juga: Keluarga Bantah Kabar Rencana Pernikahan Ahok dengan Polwan Cantik

Putusan majelis hakim juga disertai perintah penahanan. Selanjutnya, Ahok menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(jpc/jpnn)


Ditjen PAS Kementerian Hukum HAM menyatakan bahwa Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menjalani bakal bebas murni pada 24 Januari 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News