Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak
Jumat, 11 Mei 2012 – 18:20 WIB

Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak
Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di daerah Kalbar pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik