Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak
Jumat, 11 Mei 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak. Kasi Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti mengatakan bahwa remisi hari raya Waisak untuk napi penganut agama Budha termasuk justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong sedang diproses.
Ika mengungkapkan, Tony dan sejumlah napi penganut Budha di LP Klas II Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas.
"Tony Wong memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak tahun 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas jadi memang proses pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Ika saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).
Ika menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada napi. Ia memastikan bahwa setiap napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya.
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak