Ditjen PAS Sudah Galak, Narkoba di Lapas Tetap Marak

Ditjen PAS Sudah Galak, Narkoba di Lapas Tetap Marak
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berhasil menggagalkan transaksi narkoba di dalam penjara. Pada Januari-Februari ini saja, jajaran Ditjen Pas mengungkap enam kasus narkoba di lapas.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Efendy Peranginangin mengatakan, tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba di dalam penjara. Ada dua sanksi terhadap narapidana yang terlibat kasus narkoba.

“Akan kami tindak tegas. Dan kami pastikan tidak hanya sanksi administratif saja, tetapi akan saya dorong ke ranah hukum,” katanya di Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

Mengenai permasalahan narkoba di dalam lapas, katanya, DItjen PAS sudah melakukan berbagai upaya. Buktinya, petugas lapas berkali-kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di sejumlah penjara.

Selain itu, DItjen PAN juga tak mau menoleransi pegawai lapas yang terlibat dalam kasus narkoba. Pada 2015 saja ada 200 pegawai lapas yang kena hukuman disiplin tingkatringan, menengah ataupun berat berupapemecatan. Jumlah petugas yang terkena sanksi karena terlibat kasus narkoba u menurun pada 2016 menjadi 30 oran.

Zero tolerance terhadap setiap pelanggaran telah kami buktikan dengan pemberian hukuman disiplin,” tegasnya.

Salah satu keberhasilan petugas lapas adalah menggagalkan upaya penyelundupan satu paket ganja, dua paket sabu-sabu dan uang sebesar Rp 4 juta ke dalam penjara pada Minggu lalu (15/01). Selanjutnya pada Senin (16/01), petugas kembali menemukan satu paket ganja yang dilempar dari luar lapas. Barang tersebut langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Di Lapas Semarang, petugas juga menggagalkan transaksi narkoba di dalam penjara, Minggu (15/01). Ada napi dari Blok A yang ingin berkunjung ke Blok F.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM berhasil menggagalkan transaksi narkoba di dalam penjara. Pada Januari-Februari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News